Tersangka mencekik korban hingga tewas di sebuah kamar Hotel Adisurya Kediri, Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah terjadi cekcok di antara keduanya.
Tubuh korban yang tidak muat dalam satu koper merah berukuran 28 inci, akhirnya dibagi menjadi tiga bagian, kepala, badan, dan kaki.
“Mulai dari eksekusi pukul 00.30 WIB hingga keluar dari hotel jam 05.30 WIB. Jadi mutilasi sekitar lima jam,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan keterangan polisi melalui penyidikan terhadap tersangka, RTH mengaku memutilasi korban menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket.
Pisau tersebut pun ditampilkan saat rilis di Polda Jatim hari ini. Bentuknya kecil dengan gagang dan sarung berwarna hijau.
Terkait dugaan penggunaan alat tambahan lain untuk memutilasi, Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan, termasuk potensi masalah mental tersangka.
“Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater,” tegas dia.
Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
“Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” ungkap Farman.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/27/133716978/mayat-dalam-koper-merah-di-ngawi-dimutilasi-5-jam-pakai-pisau-buah