Sebelumnya, tersangka membunuh dan memutilasi UK di sebuah kamar Hotel Adisurya Kediri nomor 303 pada Minggu (19/1/2025).
Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah, sementara kedua kaki dan kepala dibungkus ke dalam kantong plastik.
Pada Sabtu (20/1/2025), tersangka dan temannya membawa tubuh korban untuk disimpan di rumah kosong neneknya di Tulungagung.
“Sekitar pukul 22.00 wib tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama (tubuh) yang di berada di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, di Surabaya, Senin (27/1/2025).
Pada pukul 23.00 WIB tersangka lantas berencana membuang anggota tubuh bagian kaki dan kepala di Trenggalek. Namun, saat dilempar dari dalam mobil, kepala korban terpental.
Lalu, di belakang terlihat ada sepeda motor yang melintas. Agar aksinya tidak diketahui, maka kepala korban dibawa kembali, sebelum mereka menuju Ponorogo.
“Sempat diurung perbuatan membuang kepala. Keesokan harinya baru dibuang di Ponorogo. Sedangkan tubuh dibuang di Ngawi,” ujarnya.
Akhirnya, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kini, RTH dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
“Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” ungkap Farman.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/27/124640778/kepala-dari-mayat-dalam-koper-di-ngawi-sempat-terpental-dari-mobil