Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Styawa, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sumenep memberi akses dan perlindungan kepada masyarakat lokal.
Hal ini penting agar warga tetap dapat mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan. "Jangan sampai warga lokal tidak dilindungi," kata Wahyu.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep jangan sampai menerbitkan izin di kawasan tersebut.
Pemerintah seharusnya konsekuen dengan melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat pesisir.
"Jangan sampai pemerintah, baik Pemprov atau Pemkab, menerbitkan izin di wilayah tersebut," sambung Wahyu.
Secara khusus, Walhi meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur konsekuen menjalankan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW, yang menyebut kawasan pesisir Sumenep termasuk zona lindung.
Walhi juga mendesak ATR/BPN segera mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir dan laut di Desa Gersik Putih. "Kami menolak segala bentuk privatisasi di wilayah pesisir Gersik Putih," tegas dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/27/115325978/polemik-shm-di-pesisir-pantai-sumenep-walhi-jatim-bersuara