Salin Artikel

Kurang dari 1 Bulan, Ada 157 Kasus Curanmor di Jatim, Tertinggi di Surabaya

“Kami mengungkap hasil kasus curanmor dan penadahan hasil kejahatan Ditreskrimum Polda Jatim periode bulan Januari 2025,” kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Jumat (24/1/2025).

Dari 157 kasus curanmor yang diungkap bersama jajaran Polres, 142 tersangka telah ditangkap dengan barang bukti berupa 134 unit kendaraan bermotor.

Lima tersangka di antaranya masih anak-anak dan beberapa orang residivis yang didapatkan dari temuan Polres Lamongan (dua tersangka), Polres Pasuruan Kota (dua tersangka), dan Polrestabes Surabaya (satu tersangka).

“Pelaku anak ini yang mengungkap wilayah Satreskrim jajaran dan tentunya nanti ada perlakuan khusus,” ujar Farman.

Dari ratusan kasus curanmor yang diungkap Polda Jatim, tertinggi berasal dari temuan Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap 25 kasus dengan 18 tersangka dan barang bukti 14 kendaraan bermotor.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Surabaya,” imbuh dia.

Pelat nomor curian

Sementara itu, ada sejumlah barang bukti yang disita. Antar lain, 114 pelat nomor hasil curian yang kemudian dijual ke beberapa daerah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang membeli pelat nomor tersebut juga termasuk tindakan kejahatan karena salah satu perbuatan penadahan,” ujar dia.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan jajaran Polda Jatim, ditemukan sebanyak tiga karung di wilayah Probolinggo yang berisi 130 pelat nomor.

“Ini masih kita kembangkan ke beberapa wilayah. Jadi penadah menerima dari pemetik kemudian dijual ke beberapa wilayah,” jelasnya.

Polisi juga telah menyita sejumlah peralatan besi yang dimiliki para tersangka untuk eksekusi pencurian, di antaranya kunci Y, kunci T, dan mata kunci Y.

“Lokasi yang paling banyak ditemukan pencurian motor yakni di tempat-tempat umum yang tidak dijaga,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Dari ratusan tersangka yang berhasil diamankan, tujuh di antaranya dihadirkan saat press conference di Mapolda Jatim.

Mereka berinisial DC, FH, MS, ST, AN, dan S sebagai pencuri, sedangkan satu tersangka berinisial Z merupakan penadah yang ditangkap di Probolinggo.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun, Pasal 365 KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun, dan Pasal 481 sub 480 KUHP penjara paling lama sembilan tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/24/221254278/kurang-dari-1-bulan-ada-157-kasus-curanmor-di-jatim-tertinggi-di-surabaya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com