Pelaku yang diketahui berinisial IA nekat mencuri motor milik tukang kurir untuk membeli sabu.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial S masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Pelaku IA tergolong muda, berusia 19 tahun. Selain dia, ada lagi pelaku S yang masih kami kejar seperti pada gambar CCTV yang kami miliki," ungkap Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Jumat (24/01/2025).
Penangkapan IA merupakan tindak lanjut dari laporan M Syafi'an, seorang kurir yang kehilangan motornya saat mengantar paket di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Minggu (19/01/2025).
Dalam aksi tersebut, IA dan S juga menggondol puluhan paket yang ada di atas motor yang dicuri.
Setelah mencuri motor, kedua pelaku menjualnya seharga Rp 3,7 juta dan hasilnya dibagi dua. IA mendapatkan Rp 1,1 juta, sementara S menerima Rp 2,6 juta.
"Uang hasil jual motor curian, tersangka IA mengaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Kami juga melakukan tes urine, dan tersangka positif menggunakan sabu," tegas Choirul.
Dari catatan kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan oleh IA bukanlah yang pertama.
Dalam empat tahun terakhir, IA mencuri sembilan sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, termasuk di Kecamatan Kraton, Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pohjentrek, dan terakhir di Kecamatan Sukorejo.
Polisi mengimbau kepada warga untuk tidak meninggalkan kunci motor saat memarkir dan memastikan keamanan dengan menggunakan kunci ganda jika ditinggal lebih lama.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/24/161310878/pemuda-19-tahun-pencuri-motor-kurir-ditangkap-hasil-curian-untuk-beli-sabu