Penahanan ini dilakukan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.
Sebelum penahanan, Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Isa Zega, termasuk meminta keterangan sebagai tersangka dan melakukan tes kesehatan di RS Bhayangkara.
Namun, proses ini tidak berjalan mulus. Polda Jatim mengalami hambatan karena Isa Zega meminta penundaan pemeriksaan dengan berbagai alasan.
“Tadi terhambat sendiri itu atas permintaan bersangkutan untuk melakukan penundaan waktu dalam proses pemeriksaan tambahan sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, Jumat (24/1/2025).
Setelah dinyatakan sehat dan tidak ditemukan gejala sakit oleh tim medis RS Bhayangkara, Polda Jatim melanjutkan dengan penahanan terhadap Isa Zega.
“Itu bagian dari prosedural kami ya, sebelum melakukan penahanan untuk mengecek kesehatan seseorang yang akan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Meskipun mengalami hambatan, Polda Jatim memastikan bahwa proses pemeriksaan dan penahanan terhadap Isa Zega berjalan kooperatif.
“Yang bersangkutan tidak teriak-teriak,” tambahnya.
Isa Zega ditangkap dan ditahan Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Penahanan ini juga disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan dalam proses restorative justice antara kedua belah pihak.
Isa Zega kini dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, yang mengancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/24/140935578/isa-zega-sempat-minta-tunda-pemeriksaan-sebagai-tersangka