Dari sembilan tersangka tersebut, delapan orang sudah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, sementara satu orang masih berada di Trenggalek.
“Satu orang menyusul dari Trenggalek. Ada beberapa tersangka lagi yang kemungkinan akan kami tangkap terkait apakah itu perusakan atau penghasutan,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Kamis (23/1/2025).
Polda Jatim memastikan bahwa semua tersangka yang ditangkap berusia di atas 19 tahun.
“Yang ada kaitannya delapan orang, satu lagi menyusul dari Trenggalek ke Surabaya,” tambah Farman.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa antara 25 hingga 30 saksi untuk mendapatkan keterangan terkait insiden perusakan yang dilakukan oknum pesilat tersebut.
Dari delapan tersangka yang sudah diamankan, masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut.
Beberapa di antaranya terlibat dalam melempar batu kaca ke atap dan jendela kantor Mapolsek Watulimo, mendorong pagar hingga roboh, serta merusak tiang lampu.
“Ada satu orang yang provokasi badannya agak gempal yang ada di video itu sudah kami amankan,” ujarnya.
Saat ini, para tersangka dikenakan Pasal 170, 160, dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Kerugian belum kami pastikan tapi tersangka langsung kami tahan,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/24/121314578/9-pesilat-watulimo-ditahan-di-polda-jatim-terancam-5-tahun-penjara