"Kalau memang tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan, lebih baik tidak diperpanjang atau tidak lagi dikeluarkan izin. Tapi itu nanti wewenang BPN," kata dia di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1/2025).
Pihaknya mengaku sudah mengintruksikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membentuk tim guna mengkaji perihal temuan HGB 656 hektar di perairan Kecamatan Sedati Sidoarjo.
"Kita sudah perintahkan untuk membentuk tim agar melakukan investigasi atas temuan HGB tersebut," kata dia.
Pihaknya juga berkepentingan karena pemanfaatan ruang laut antara 0-12 mil harus berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim.
Sebelumnya, pemilik HGB 656 hektar di wilayah perairan Sidoarjo akhirnya terungkap. Pemiliknya adalah PT SIP dan PT SC.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri menyebut HGB tersebut berlaku 30 tahun.
"HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan," kata dia kepada wartawan, Senin (21/1/2025).
HGB tersebut dipecah menjadi tiga bidang. Rincian tiga bidang HGB itu, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT SIP seluas 285 hektar dan 192 hektar, dan satu bidang lagi dimiliki PT SC dengan luas 152,36 hektar.
Dia juga menyebut tidak ada pagar laut di lokasi HGB 656 hektar di wilayah perairan Sidoarjo tersebut.
"Tidak ada pagar laut di lokasi tersebut, Kantor Pertanahan Sidoarjo sudah menurunkan tim ke lokasi," kata dia.
Keberadaan HGB tersebut sebelumnya diungkap akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui akun X.
Pemilik akun @thanthowy itu mengunggah keberadaan tiga bidang itu melalui aplikasi Bhumi.
HGB yang terletak di sisi timur Eco Wisata Mangrove Surabaya ini terdiri dari tiga titik koordinat.
Titik pertama berada pada 7.342163°S, 112.844088°E dengan luas ±2.193.178 m² (±219,32 hektar).
Titik kedua terletak pada 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektar), dan titik ketiga di 7.354179°S, 112.841929°E dengan luas ±1.523.655 m² (±152,37 hektar).
Setelah melakukan pengecekan melalui Google Earth, Thanthowy memastikan, HGB seluas 656 hektar tersebut berada di wilayah laut.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023, area tersebut termasuk dalam zonasi perikanan.
Menurut dia, perizinan HGB di atas perairan laut bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.
“Itu area pesisir yang memang didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim."
"Jika sampai direklamasi, dampak lingkungan dan sosialnya akan lebih besar,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com.
Thanthowy juga mengingatkan, proyek reklamasi di wilayah perairan akan lebih menguntungkan pihak pengembang, sementara masyarakat dan ekosistem alam akan dirugikan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/22/195521078/soal-hgb-656-hektar-di-perairan-sidoarjo-apa-kata-pj-gubernur-jatim