Program ini akan mulai berjalan pada pekan kedua Februari 2025 di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni puskesmas dan klinik.
Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan tanpa biaya ini akan dilakukan dengan melihat tanggal kelahiran setiap warga yang datang ke FKTP.
Pihaknya juga masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program ini.
Kendati demikian, Dinkes sedang menyiapkan sarana dan prasarana medis yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya.
"Tapi paling tidak sarana dan prasarananya di FKTP, yang dalam hal ini yaitu puskesmas, bisa melakukan pemeriksaan ke warga," kata Husnul, Kamis (16/1/2025).
Dia mengatakan bahwa program cek kesehatan gratis ini bersifat pemeriksaan awal.
Petugas kesehatan nantinya di setiap FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit bagi pasien yang hasil diagnosanya menunjukkan gejala penyakit kronis.
"Ini menjadi satu kesatuan bagaimana tindak lanjut setelah warga mengikuti pemeriksaan gratis dan hasilnya ada yang perlu ditindaklanjuti dengan dirujuk ke rumah sakit apabila dibutuhkan," katanya.
Dinkes juga berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang untuk melakukan pendataan dan mengurutkan setiap tanggal kelahiran masyarakat.
Nantinya, hasil verifikasi data tersebut akan diketahui siapa saja nama-nama masyarakat yang bisa menikmati layanan kesehatan gratis ini di masing-masing FKTP setiap harinya.
"Kalau nantinya ada aturan bisa memakai domisili, kami akan mendata lagi berdasarkan wilayah, mungkin RT/RW dan kelurahan. Tapi saat ini kami melakukan pendataan masyarakat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/16/183357578/catat-warga-kota-malang-berulang-tahun-bisa-periksa-kesehatan-gratis