Larangan ini disampaikan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan pelanggan mengenai pelayanan air yang dinilai masih kurang memuaskan.
"Iya, kami sudah menyampaikan langsung kepada direksi PDAM agar tidak menaikkan tarif dasar air di tahun 2025," ujar Sutirta, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Selasa (14/1/2025).
Saat ini, tarif dasar yang dikenakan oleh PDAM Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 47.620 per meter kubik, dengan tambahan biaya administrasi sebesar Rp 3.500.
Pelanggan dikenakan tarif minimal sebulan meskipun pemakaian tidak lebih dari 10 meter kubik, sedangkan pemakaian berikutnya dikenakan tarif Rp 4.762,64 per meter kubik.
Larangan kenaikan tarif air ini berkaitan dengan buruknya pelayanan selama lima tahun terakhir, yang mencakup masalah seperti air yang tidak mengalir, kualitas air yang buruk, dan lambatnya penanganan terhadap laporan pelanggan.
"Kami ingin memastikan layanan maksimal dulu. Airnya lancar dan kualitasnya bagus. Karena selama ini yang dikeluhkan warga adalah air PDAM mampet," tegas Sutirta.
Banyak pelanggan yang sudah mengajukan pemutusan sambungan rumah (SR) air PDAM akibat kekecewaan terhadap pelayanan yang buruk.
Salah satu pelanggan, Eko Widianto, yang tinggal di Pergu Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, mengungkapkan rasa frustrasinya.
"Saya sudah melaporkan tapi hasilnya nihil. Tak ada respons. Air juga tidak mengalir," ujar dia.
Sementara itu, Plh. Direktur PDAM Kota Pasuruan, Santoso menegaskan, pihaknya saat ini fokus pada perbaikan pelayanan.
Terkait larangan menaikkan tarif air, dia mengakui manajemen belum dapat melakukannya.
"Kami terus berupaya memperbaiki titik-titik kebocoran agar pelayanan lebih bagus lagi," kata dia.
Untuk meningkatkan pendapatan PDAM, Santoso menjelaskan, setiap karyawan dibebankan untuk mencari sambungan rumah (SR) baru setiap bulannya.
Dengan demikian, diharapkan ada pelanggan baru yang aktif membayar setiap bulan.
"Imbauan dari dewan dan keluhan dari masyarakat, kami putuskan belum bisa menaikkan tarif. Selain itu, kami juga berusaha 'membangunkan' kembali SR yang non-aktif," imbuh Santoso.
Santoso juga menjelaskan, total pelanggan air PDAM Kota Pasuruan tercatat sebanyak 33.109 sambungan rumah (SR).
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 21.064 SR yang merupakan pelanggan aktif.
Sisanya, sebanyak 12.045 SR, tercatat sebagai pelanggan fiktif yang merugikan karena masih menikmati air PDAM tanpa membayar meskipun meter air sudah dicabut oleh PDAM.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/14/221524978/dprd-pasuruan-larang-pdam-naikkan-tarif-air-apa-alasannya