SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim menyebut terbuka peluang terdapat tersangka baru dalam kasus kecelakaan beruntun bus di Kota Batu yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Hal itu disampaikan usai dilakukan pendalaman oleh Polda Jatim. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan sopir bus, Muhammad Arief Subhan (MAS) (30), sebagai tersangka.
MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, ditemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab operator bus, PO Shakindra Trans, diduga melakukan pelanggaran administratif.
Usai terjadi kecelakaan, polisi menemukan fakta bus disewa SMK TI Global Badung, Bali, tidak hanya satu armada, tetapi empat.
Seluruh bus kemudian diperiksa oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan dinyatakan semua tidak laik jalan. Bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan KIR bus dinyatakan kedaluwarsa.
“Oleh karenanya, langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi,” ujar Komarudin.
Polda Jatim akan memeriksa saksi lain, termasuk pemilik PO bus yang berinisial RB dan guru SMK TI Global Badung, Bali.
“Inisial RB sudah datang (di Polres Batu) dan akan kita panggil. Tentunya kita berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang kita lakukan,” ucap Komarudin.
Kecelakaan beruntun bus pariwisata di Kota Batu terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB.
Kecelakaan bus di Batu tersebut mengakibatkan 14 korban, di antaranya empat meninggal dunia, dua korban lain mengalami luka berat, dan delapan luka ringan.
Kerugian materil berupa enam buah kendaraan roda empat dan enam buah kendaraan roda dua.
Bus bernopol DK 7942 GB tersebut membawa rombongan pelajar asal Bali yang sedang melaksanakan study tour di Batu, Jawa Timur.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/10/200432978/polda-jatim-ungkap-peluang-tersangka-baru-dalam-kasus-kecelakaan-bus-di