Laporan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdul Rouf, yang mengungkapkan bahwa terdapat dua akun dan satu oknum yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
“Yang dilaporkan lebih dari dua akun dan satu oknum, tapi nanti akan ada pengembangan dari penyidik,” kata Rouf di Mapolda Jatim.
Ia menjelaskan bahwa ketiga pihak yang dilaporkan terlibat dalam pengambilan video, pengunggahan dan penyebarannya.
"Ada salah satu oknum yang juga anggota ormas, tapi kita tidak sebutkan karena sudah masuk dalam materi," ujarnya.
Pihak yang dilaporkan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 A UU ITE, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Camat Asemrowo merasa dicemarkan nama baiknya akibat informasi yang beredar, yang ia sebut sebagai hoaks.
“Intinya kami melaporkan bahwa Pak Camat merasa diserang kehormatannya dan juga terganggu secara psikis serta terganggu rumah tangganya,” tuturnya.
Sebagai pejabat publik, Camat Asemrowo juga memiliki tanggung jawab terhadap Pemerintah Kota Surabaya.
“Yang kedua, Pak Camat juga menjaga marwah kehormatan Pemerintah Kota Surabaya karena kejadian ini sempat membuat Surabaya gaduh akibat fitnah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, video yang viral menunjukkan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk kantor Kecamatan Asemrowo dan menemukan seorang wanita bersembunyi di bawah meja kerja camat.
M Khusnul membantah tudingan yang menyebutkan bahwa ia melakukan tindakan asusila bersama salah satu stafnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/10/185847578/buntut-kasus-video-sembunyikan-wanita-di-kolong-meja-camat-asemworo