MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menetapkan pria berinisial Q (38), yang menusuk adik kandungnya, FNH (31), di rumah orang tuanya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (7/1/2025) lalu, sebagai tersangka.
FNH ditusuk kakak kandungnya karena dia hendak menusuk ayahnya berinisial P.
Saat itu, FNH datang ke rumah orang tuanya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (7/1/2025) malam, dalam kondisi mabuk pasca pesta minuman keras.
FNH tiba-tiba marah-marah sampai merusak pintu rumah, kemudian bertikai dengan ayahnya. Dia lalu mengambil pisau dapur dan hendak menusuk ayahnya.
Q lantas datang menghampiri untuk melerai dan menenangkan adiknya. Namun, FNH kian beringas.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan Q dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 1 dan 2.
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Nur saat ditemui, Kamis (9/1/2024).
Sampai saat ini, korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Nur mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Dia juga mengungkapkan ada kemungkinan korban juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih akan melakukan pendalaman, terkait kemungkinan korban juga ditetapkan tersangka atau tidak. Sementara ini, kami masih fokus menunggu korban sembuh dulu,” ujar Nur.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/09/174425178/kakak-tusuk-adik-di-malang-jadi-tersangka