Salin Artikel

Pemohon Gugatan di MK Minta Pilkada Nganjuk Diulang, Ini Respon Timses Marhaen-Handy

Permintaan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Bendahara tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, Endah Sri Murtini, menghormati gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 tersebut.

"Kami mengikuti prosedur yang berlaku saja. Siapa pun boleh menggugat, siapa pun boleh tidak terima dengan kekalahannya (di Pilkada),” ujar Endah saat dihubungi Kompas.com.

Namun, Endah menilai permohonan tersebut tidak masuk akal.

Ia mengingatkan bahwa jika pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan, masyarakat Kabupaten Nganjuk akan menjadi pihak yang dirugikan.

“Tapi yang jelas harus dipikir lagi, itu dana untuk PSU dari mana? Seperti apa masyarakat Nganjuk ke depan, wong pesta demokrasinya saja sudah seperti itu (membuat masyarakat terkotak-kotak),” tuturnya.

Menanggapi tudingan pihak Gus Ibin-Aushaf Fajr bahwa paslon 3, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2024, Endah meminta agar semua pihak melihat secara objektif.

“Jangan ngomong 03 bermain A, B, C, D, dan lain-lain, coba lihat 01 juga seperti apa,” tegas Endah, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk.

Dari informasi yang diperoleh dari laman MKRI, pemohon, dalam hal ini Gus Ibin-Aushaf Fajr, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.

Pemohon mendalilkan bahwa pasangan Marhaen-Handy telah melakukan pelanggaran TSM dalam pelaksanaan Pilkada.

Salah satu argumen yang diajukan adalah tidak dipenuhinya persyaratan Handy sebagai calon wakil bupati Nganjuk.

Handy, yang disebut-sebut tidak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, diduga belum mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024.

Menurut kuasa hukum pemohon, M Imam Nasef, Handy bahkan sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pada 30 Agustus 2024, yang bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (4) juncto pasal 32 PKPU 8/2024.

“Seharusnya calon wakil nomor urut 3 terbukti melanggar ketentuan pasal 14 ayat (4) huruf d juncto pasal 32 PKPU 8/2024,” ujar Nasef.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.

Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yaitu Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro dan Kecamatan Nganjuk.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/08/162410778/pemohon-gugatan-di-mk-minta-pilkada-nganjuk-diulang-ini-respon-timses

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com