Selain itu, terdapat juga ASN yang dipecat dari jabatannya karena terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari evaluasi kepegawaian untuk tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa ASN yang sudah menikah dan ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari pimpinan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur disiplin ASN.
"Sebenarnya sudah ada laporan, namun akta cerainya terbit lebih dahulu. Jadi secara aturan, mereka terkena sanksi. Ada yang mendapatkan sanksi sedang, ada yang ringan," ujar Supriyanto, Jumat (3/1/2025).
Lima ASN yang bercerai tanpa izin itu mendapat sanksi bervariasi.
Dua orang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, satu orang dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu dua sisanya menerima sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Berdasarkan ketentuan, jika ASN mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, baik sebagai penggugat maupun tergugat, harus mengajukan izin pimpinan."
"Sayangnya, akta cerainya terbit lebih dahulu sebelum izin pimpinan turun," tegas Supriyanto.
Selain lima ASN yang dijatuhi sanksi karena perceraian tanpa izin, tiga ASN lainnya juga menerima sanksi akibat pelanggaran disiplin.
Dua orang di antaranya tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan, sedangkan satu ASN lainnya melanggar karena terlibat dalam kasus perselingkuhan, yang mengakibatkan sanksi pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/03/195744978/cerai-tanpa-izin-pemkot-pasuruan-jatuhkan-sanksi-disiplin-kepada-lima-asn