Salin Artikel

Perundungan di Pesantren Dibahas Dalam Bahtsul Masail di Tebuireng, Ini Hasilnya

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian haul ke-15 Gus Dur yang berlangsung dari Jumat (19/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024).

Bahtsul Masail adalah forum kajian dan pemecahan masalah yang dihadiri oleh para ulama dan kaum intelektual, dengan merujuk pada hukum Islam atau Fiqh.

Penasihat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur, Dr KH Achmad Roziqi, menyampaikan bahwa forum ini diikuti 47 peserta dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Kami mengundang 55 delegasi dengan kehadiran 47 delegasi, yakni 40 delegasi dari Jawa Timur, 6 delegasi dari Jawa Tengah dan 1 delegasi dari Jawa Barat," ujar Achmad Roziqi di Pesantren Tebuireng, Minggu petang.

Dia menambahkan, hasil Bahtsul Masail ini akan disampaikan kepada pemerintah dan diinformasikan kepada masyarakat.

Pembahasan mengenai aksi bullying ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan di bangku sekolah di Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2024, tercatat 293 kasus perundungan sedangkan pada tahun 2023 terdapat 30 kasus.

Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan seksual, perundungan fisik dan verbal.

Kasus perundungan juga merambah lingkungan pesantren, terutama di pesantren yang masih mengedepankan senioritas.

Di sana, perundungan dan perpeloncoan sering terjadi antara kakak kelas dan adik kelas.

Bentuk perundungan ini bervariasi, mulai dari verbal hingga fisik, sementara pengurus yang mengetahui kejadian tersebut cenderung tutup mata, menganggapnya sebagai hal yang biasa bagi santri baru.

Dalam beberapa kasus, tindakan perundungan bahkan berujung pada kematian.

Bahtsul Masail Nasional di Pesantren Tebuireng melakukan kajian hukum Fiqh terkait tindakan pengurus pesantren yang menormalisasi perundungan.

Forum ini juga mengkaji tanggung jawab pengurus jika perundungan berujung pada kematian.

- Perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan yang dapat menyebabkan korban merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.

- Dalam pandangan syariat, perundungan merupakan tindakan merendahkan dan mengolok-olok kekurangan korban yang diharamkan.

- Pengurus pesantren memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan dan menjaga keamanan santri, serta melarang dan mencegah terjadinya perundungan.

- Menormalisasi perundungan dianggap sebagai sikap pembiaran dan pembiasaan yang tidak dapat diterima.

Forum ini merekomendasikan agar pesantren-pesantren mendorong sosialisasi tentang bahaya perundungan dan menerapkan sistem pendidikan yang ramah terhadap santri.

Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan pondok pesantren dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi para santri.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/23/073309078/perundungan-di-pesantren-dibahas-dalam-bahtsul-masail-di-tebuireng-ini

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com