Acara ini merupakan bagian dari rangkaian haul ke-15 Gus Dur yang berlangsung dari Jumat (19/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024).
Bahtsul Masail adalah forum kajian dan pemecahan masalah yang dihadiri oleh para ulama dan kaum intelektual, dengan merujuk pada hukum Islam atau Fiqh.
Penasihat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur, Dr KH Achmad Roziqi, menyampaikan bahwa forum ini diikuti 47 peserta dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Kami mengundang 55 delegasi dengan kehadiran 47 delegasi, yakni 40 delegasi dari Jawa Timur, 6 delegasi dari Jawa Tengah dan 1 delegasi dari Jawa Barat," ujar Achmad Roziqi di Pesantren Tebuireng, Minggu petang.
Dia menambahkan, hasil Bahtsul Masail ini akan disampaikan kepada pemerintah dan diinformasikan kepada masyarakat.
Pembahasan mengenai aksi bullying ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan di bangku sekolah di Indonesia dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2024, tercatat 293 kasus perundungan sedangkan pada tahun 2023 terdapat 30 kasus.
Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan seksual, perundungan fisik dan verbal.
Kasus perundungan juga merambah lingkungan pesantren, terutama di pesantren yang masih mengedepankan senioritas.
Di sana, perundungan dan perpeloncoan sering terjadi antara kakak kelas dan adik kelas.
Bentuk perundungan ini bervariasi, mulai dari verbal hingga fisik, sementara pengurus yang mengetahui kejadian tersebut cenderung tutup mata, menganggapnya sebagai hal yang biasa bagi santri baru.
Dalam beberapa kasus, tindakan perundungan bahkan berujung pada kematian.
Bahtsul Masail Nasional di Pesantren Tebuireng melakukan kajian hukum Fiqh terkait tindakan pengurus pesantren yang menormalisasi perundungan.
Forum ini juga mengkaji tanggung jawab pengurus jika perundungan berujung pada kematian.
- Perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan yang dapat menyebabkan korban merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.
- Dalam pandangan syariat, perundungan merupakan tindakan merendahkan dan mengolok-olok kekurangan korban yang diharamkan.
- Pengurus pesantren memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan dan menjaga keamanan santri, serta melarang dan mencegah terjadinya perundungan.
- Menormalisasi perundungan dianggap sebagai sikap pembiaran dan pembiasaan yang tidak dapat diterima.
Forum ini merekomendasikan agar pesantren-pesantren mendorong sosialisasi tentang bahaya perundungan dan menerapkan sistem pendidikan yang ramah terhadap santri.
Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan pondok pesantren dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi para santri.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/23/073309078/perundungan-di-pesantren-dibahas-dalam-bahtsul-masail-di-tebuireng-ini