Salin Artikel

Cabuli Sejumlah Siswa SD di Sidoarjo, Pria Asal Surabaya Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - RH (47), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena diduga memerkosa sejumlah siswi SD di Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban, NPC (12), warga Kecamatan Sidoarjo Kota.

Kepada polisi, korban mengaku awalnya membeli nasi goreng yang berada sekitar GOR Sidoarjo pada Sabtu (23/11/2024). Kemudian, pelaku mengajaknya pulang dengan alasan diminta neneknya.

“(Selanjutnya pelaku bilang ke korban) ayo ke kos-kosan dulu, mau mengambil uang," kata Fahmi ketika berada di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (17/11/2024).

Korban yang merasa ketakutan terus memberontak untuk menolak ajakan pelaku tersebut. Namun, tersangka tetap membawa bocah itu ke tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi.

"Sampai di kos, korban disuruh masuk ke dalam kamar, lalu pelaku mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpan. Pelaku mematikan lampu kamar, mengajak korban tidur," ujarnya.

Saat itu, korban masih terus berusaha memberontak untuk melarikan diri dari tersangka. Korban kemudian diancam dibunuh jika menolak permintaan pelaku.

"(Kata pelaku) kalau kamu enggak mau nanti tak bunuh. Sambil membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian leher korban dicekik oleh pelaku," ucapnya.

Setelah itu, pelaku mengatarkan bocah tersebut pulang ke rumahnya pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 03.15 WIB. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku tidak hanya sekali ini melakukan pemerkosaan kepada anak kecil. Oleh karena itu, polisi masih mencari korban lain yang masih belum melapor.

"Pelaku juga pernah melakukan (pelecehan seksual) ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya," jelasnya.

Sedangkan, kata Fahmi, pelaku beralasan melakukan pelecehan seksual karena sudah cerai dengan istrinya sejak 2004. Akhirnya, dia sengaja menyewa kos dekat SD untuk memudahkan aksinya.

"Hal ini dikarenakan, pelaku melakukan hal tersebut (pelecehan seksual kepada anak di bawah umur), karena dorongan nafsu," katanya.

RH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/18/062848878/cabuli-sejumlah-siswa-sd-di-sidoarjo-pria-asal-surabaya-ditangkap

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com