SURABAYA, KOMPAS.com - RH (47), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena diduga memerkosa sejumlah siswi SD di Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban, NPC (12), warga Kecamatan Sidoarjo Kota.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya membeli nasi goreng yang berada sekitar GOR Sidoarjo pada Sabtu (23/11/2024). Kemudian, pelaku mengajaknya pulang dengan alasan diminta neneknya.
“(Selanjutnya pelaku bilang ke korban) ayo ke kos-kosan dulu, mau mengambil uang," kata Fahmi ketika berada di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (17/11/2024).
Korban yang merasa ketakutan terus memberontak untuk menolak ajakan pelaku tersebut. Namun, tersangka tetap membawa bocah itu ke tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi.
"Sampai di kos, korban disuruh masuk ke dalam kamar, lalu pelaku mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpan. Pelaku mematikan lampu kamar, mengajak korban tidur," ujarnya.
Saat itu, korban masih terus berusaha memberontak untuk melarikan diri dari tersangka. Korban kemudian diancam dibunuh jika menolak permintaan pelaku.
"(Kata pelaku) kalau kamu enggak mau nanti tak bunuh. Sambil membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian leher korban dicekik oleh pelaku," ucapnya.
Setelah itu, pelaku mengatarkan bocah tersebut pulang ke rumahnya pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 03.15 WIB. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku tidak hanya sekali ini melakukan pemerkosaan kepada anak kecil. Oleh karena itu, polisi masih mencari korban lain yang masih belum melapor.
"Pelaku juga pernah melakukan (pelecehan seksual) ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya," jelasnya.
Sedangkan, kata Fahmi, pelaku beralasan melakukan pelecehan seksual karena sudah cerai dengan istrinya sejak 2004. Akhirnya, dia sengaja menyewa kos dekat SD untuk memudahkan aksinya.
"Hal ini dikarenakan, pelaku melakukan hal tersebut (pelecehan seksual kepada anak di bawah umur), karena dorongan nafsu," katanya.
RH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/18/062848878/cabuli-sejumlah-siswa-sd-di-sidoarjo-pria-asal-surabaya-ditangkap