Usulan tersebut disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nganjuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, menjelaskan, kenaikan UMK ini merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
“Ini usulan dari Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten Nganjuk tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.405.255,” ungkap Samsul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/12/2024).
Samsul menambahkan, usulan kenaikan UMK Nganjuk tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Kimia Kesehatan dan Industri Umum (FSB Kikes) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Nganjuk, Kelik Widiwahyuno, menghormati usulan kenaikan UMK tersebut.
“Secara pribadi saya tetap harus menghormati usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk,” kata Kelik.
Namun, Kelik menegaskan, pihaknya mewakili elemen buruh akan memperjuangkan agar kenaikan UMK Nganjuk tahun 2025 bisa lebih dari 6,5 persen, bahkan jika memungkinkan mencapai 13 persen.
“Usulan kami di Dewan Pengupahan Provinsi (Jawa Timur), kami kan mengusulkan kenaikan UMK 13 koma sekian persen untuk Kabupaten Nganjuk,” tutur dia.
Sebagai langkah lanjutan, FSB Kikes KSBSI Kabupaten Nganjuk bersama elemen buruh lainnya berencana menggelar aksi demonstrasi di Kota Surabaya pada 17, 18, dan 19 Desember 2024 mendatang.
“Kami mau mengadakan demonstrasi besar di Surabaya,” kata Kelik.
Menurut Kelik, tujuan dari demonstrasi tersebut adalah untuk memperjuangkan agar kenaikan UMK Nganjuk tahun 2025 lebih signifikan, sehingga perbedaan dengan UMK daerah lain dapat dipangkas.
“Karena untuk mengejar disparitas UMK dari Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten/Kota lain seperti Surabaya Raya yang meliputi Gersik, Pasuruan, Sidoarjo,” tegas dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/13/211411178/usulan-kenaikan-umk-nganjuk-2025-jadi-rp-2405255-buruh-mau-demo