Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dibahas dewan pengupahan yang terdiri dari Disnaker, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kenaikan 6,5 persen itu artinya UMK di Ponorogo akan naik Rp 145.295. UMK tahun 2024 di Ponorogo adalah Rp 2.235.311, akan naik menjadi Rp 2.380.606 tahun 2025,” ujar Suko melalui pesan singkat pada Kamis (12/12/2024).
Suko menambahkan bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen mengikuti instruksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024.
Saat ini, usulan kenaikan UMK 2025 masih diajukan ke Provinsi Jawa Timur.
“Usulan ini akan diputuskan oleh dewan pengupahan di provinsi,” imbuhnya.
Wakil Ketua SPSI Ponorogo, Eko Budiyono, menyatakan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
Sebagai perbandingan, kenaikan UMK 2024 lalu hanya sebesar 3,5 persen.
“Ini adalah kenaikan tertinggi sepanjang sejarah. Usulan naik 6,5 persen adalah harapan bersama pekerja. Kami menerimanya dengan senang hati,” katanya.
SPSI Ponorogo berharap para pengusaha mematuhi aturan jika usulan kenaikan tersebut disetujui, di mana pengusaha wajib membayar gaji para pekerja yang telah bekerja minimal setahun sesuai dengan UMK.
“Ya memang ada yang menggaji di bawah UMK, tapi kami tetap mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan jika UMK telah ditetapkan,” pungkas Eko.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/13/060414978/umk-ponorogo-diusulkan-naik-65-persen-spsi-kenaikan-tertinggi-sepanjang