KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Adapun besaran UMP Jatim 2025 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup.
Sementara besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2025 juga akan ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP Jatim 2025
Dilansir dari laman Antara, besaran UMP Jatim 2025 sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jatim 2025 adalah sebesar Rp 2.305.985 yang berarti naik 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741 dibanding UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.165.244,30.
Dalam konferensi pers pada Rabu (11/12/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jatim 2025 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," katanya.
Sebagai catatan, UMP Jatim 2025 ini akan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih maka berpedoman pada struktur dan skala upah.
Penetapan UMK Jatim 2025
Setelah penetapan UMP Jatim 2025, selanjutnya pemerintah kabupaten dan kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku di daerahnya.
Adapun sesuai ketentuan maka batas waktu penetapan UMK 2025 di kabupaten dan kota se-Jawa Timur akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.
Sumber:
antaranews.com
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/11/214133978/besaran-ump-jatim-2025-yang-berlaku-mulai-1-januari-2025