Lelaki itu ditangkap setelah diketahui mencabuli anak di bawah umur dalam dua tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi yang dikonfirmasi Kompas.com, di Madiun, Rabu (11/12/2024) menyatakan, RA ditangkap sejak Selasa malam (10/12/2024).
“Setelah kami memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan alat bukti yang cukup,” kata Agus.
Agus mengatakan, kasus diungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun, Senin (9/10/2024) silam.
Berangkat dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, orangtua korban, serta sejumlah saksi lainnya.
Kepada polisi, korban berinisial EK (16) mengaku sudah disetubuhi tersangka sejak dua tahun lalu.
Saat disetubuhi pertama kali, tersangka RA merekam adegan percabulan itu dengan kamera smartphone secara sembunyi.
Berbekal rekaman video itu, RA mengancam dan mengajak EK untuk berhubungan badan sejak tahun 2022.
Bila tidak dituruti, tersangka RA mengancam akan menyebarkan video rekaman persetubuhan keduanya ke orang lain.
“Jadi video itu dijadikan ancaman kalau tidak mau melakukan lagi (berhubungan badan) akan diviralkan,” kata Agus.
Dari tangan tersangka dan korban, polisi menyita pakaian dan handphone milik tersangka yang didalamnya ditemukan video keduanya melakukan hubungan badan.
Agus menambahkan, EK saat ini didampingi psikiater agar trauma psikis yang dialami dapat dipulihkan.
Sementara RA dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai Pasal itu tersangka RA diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/11/173225878/pria-di-madiun-ditangkap-cabuli-anak-di-bawah-umur-selama-2-tahun