Pelaku tersebut bernama Yusa (35) yang merupakan adik kandung dari korban almarhumah Kristina. Aksi brutalnya dilakukan menggunakan palu.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto menjelaskan kronologi peristiwa itu.
Aksi sadis itu dimulai dari sejumlah rentetan kedatangan pelaku ke rumah korban untuk meminjam uang dan permasalahan keluarga lainnya.
Pelaku yang sakit hati tersebut kemudian datang kembali ke rumah korban pada Selasa (2/12/2024) malam dengan rencana melakukan kejahatan itu.
"Peristiwanya terjadi pada Rabu dini hari," ujar Bimo dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).
Pelaku tersebut berjalan kaki sejauh sekitar 2 kilometer menuju rumah korban pada tengah malam. Lalu mengendap-endap di sekitar lokasi rumah korban.
Rabu saat menjelang subuh, pelaku keluar dari persembunyiannya. Ia menemui korban Kristina yang baru saja bangun dari tidurnya untuk mempersiapkan rutinitas pagi.
"Saat itu pelaku menemui korban, sempat cekcok, lalu pelaku memukulnya pakai palu yang sudah disiapkannya," lanjut Kapolres.
Kegaduhan itu rupanya didengar oleh Agus Komarudin yang lantas keluar mengeceknya. Agus pun menjadi korban amukan pelaku hingga tumbang.
Pelaku lantas menyeret kedua jenazah korban tersebut dari samping rumah menuju dapur. Pelaku kemudian menutupinya menggunakan sejumlah pakaian kotor.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyasar anak sulung korban bernama Christian Agusta Wiratmaja Putra (14).
Jenazah bocah yang juga keponakannya itu ditinggalkannya di lorong ruang tengah rumah.
Pelaku juga menyasar anak bungsu korban berinisial SPY (11), yang sedang tidur di kamar depan. Keponakannya itu juga dipukulnya menggunakan palu.
Belakangan, korban SPY ini ditemukan masih dalam keadaan hidup. Kini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.
"Dari hasil otopsi, para korban rata-rata mengalami luka trauma di kepala akibat benda tumpul," ujar Kapolres.
Usai melakukan aksinya itu, pelaku menguras sejumlah harta benda korban mulai dari uang tunai, kamera, sejumlah ponsel lalu kabur menggunakan mobil korban.
Ada pun peristiwa yang menimpa sekeluarga itu tersebut baru diketahui pada Kamis (5/12/2024), dari kecurigaan rekan sesama guru almarhum Agus Komarudin.
Kini tersangka Yusa sudah ditangkap. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal berlapis termasuk Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di lereng Gunung Kelud yang terdiri dari kedua orang tua dan satu orang anaknya ditemukan tewas dalam rumahnya, Kamis (5/12/2024).
Mereka adalah Agus Komarudin (38), Kristina (34), serta anak sulungnya Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).
Tiga korban meninggal ini sudah dimakamkan oleh keluarga setelah proses otopsi selesai.
Selain korban tewas itu, juga ditemukan satu korban luka yakni anak bungsunya berinisial SPY (8). Kini kondisinya semakin baik dalam perawatan di suatu rumah sakit.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/06/160133878/kronologi-perampokan-maut-di-kediri-yang-dilakukan-adik-korban