Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto mengatakan, kasus itu berawal dari tangkapan BNN RI dan BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Telah dilakukan penangkapan di Lombok, saudara F dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu," kata Noer saat berada di rumah polisi yang digeledah di Sidoarjo, Kamis (5/12/2024).
Kemudian, kata Noer, tersangka F mengaku mendapatkan perintah dari seorang anggota polisi di Surabaya. Lalu, petugas pun melanjutkan proses penyelidikan kasus narkoba itu.
"Hasil interogasi bahwa dengan pemeriksaan, F ini dikendalikan oleh AS (Arif Susilo), ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya," ujarnya.
Lalu, oknum polisi itu berhasil ditangkap oleh petugas dan mengakui perbuatanya.
Arif membeli sabu itu dari seorang pria berinisial E dengan harga Rp 500 juta per kilogram dan dijual lagi Rp 650 juta.
"Dari keterangan (Arif) sudah satu tahun ini, 2023 sampai 2024, 7 kali melakukan pengiriman langsung dari Sumatera Utara, Medan ke NTB. Sekali kiriman satu kilo sampai dengan lima kilogram," ujarnya.
Saat ini, anggota BNNP Jatim masih melakukan pendalaman kembali kasus narkoba jaringan nasional itu. Hal tersebut untuk mengungkap keterlibatan oknum polisi lainnya.
"Jaringan nasional dari Medan, Surabaya sampai dengan NTB, baru terbuka sekarang ada keterlibatan oknum anggota Polri. Barang (sabu) didapat dari Sumatera Utara, langsung dikirim," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim menggeladah kediaman Arif di perumahan Taman Indah Regency Blok BB, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut berkaitan dengan keterlibatan oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu dalam kasus peredaran narkoba. Petugas masih akan melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/05/164221278/oknum-polisi-di-surabaya-terlibat-jaringan-sabu-nasional-disebut-rekrut