Kedua tersangka yang ditahan adalah ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang menerima proyek pembangunan saluran air di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Kedua ketua Pokmas tersebut adalah Iwan Budi Lestari dari Pokmas Matahari Terbit dan Atika Zalman Fafida dari Pokmas Senja Utama.
Penahanan dilakukan pada Selasa (3/12/2024).
Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, masing-masing ketua Pokmas diperiksa selama kurang lebih empat jam.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran Zamachsari, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta hubungannya dengan kedua ketua Pokmas tersebut.
"Kedua ketua Pokmas itu memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka tambahan, berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami kantongi," ujar Ardian.
Ardian menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk mencegah mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta untuk memudahkan proses penyidikan.
"Semoga proses penyidikan berjalan lancar sehingga bisa segera diajukan persidangan ke PN Tipikor Surabaya, bersama dengan Zamachsari," ungkapnya.
Zamachsari telah ditahan sejak tanggal 29 Oktober 2024.
Proyek yang diduga fiktif tersebut bersumber dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, dengan total anggaran Rp 356 juta atau masing-masing Rp178 juta untuk dua Pokmas itu.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/03/221744778/terlibat-proyek-fiktif-mantan-anggota-dprd-2-ketua-pokmas-ditahan-kejari