MALANG, KOMPAS.com - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mengamankan ganja seberat 166,58 kilogram. Sebanyak enam tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, polisi awalnya menangkap CRIZ, ADB dan AJ di rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024. Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 3 kilogram.
Petugas kemudian mengembangkan kasus itu dan didapat informasi akan ada pengiriman barang mencurigakan tujuan Jakarta melalui salah satu kantor ekspedisi pengiriman barang di Jalan Hamid Rusdi, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, pada 30 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Petugas melakukan penelusuran, akhirnya didapatkan petunjuk yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 kilogram.
"Kemudian petugas mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penyelidikan lanjutan hingga dapat diamankan dua orang yang bertugas untuk mengirimkan ke ekspedisi yakni tersangka RID dan SUK," kata Imam, Selasa (3/12/2024).
Dari keterangan tersangka RID dan SUK, ganja tersebut milik tersangka DIK. Kemudian, petugas Sat Resnarkoba mengamankan tersangka DIK dan barang bukti lainnya berupa ganja seberat 41,2 kilogram di rumahnya Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Dan ganja yang juga disita di dalam bak truk depan kontrakan sebanyak 86,1 kilogram. Total narkotika jenis ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 kilogram," katanya.
Menurut keterangan tersangka DIK, ganja tersebut awalnya hendak dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kilogram melalui jalan darat dan diangkut dengan truk. Sesampainya di Karangploso, Kabupaten Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan lagi kepada tersangka CRIZ dan ADB seberat 3 kilogram yang telah tertangkap sebelumnya.
"Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 kilogram atau 157 bungkus ganja diamankan petugas dari tersangka RID, SUK dan DIK, dan 1 unit mobil sedan warna merah," kata Imam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman adalah pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana panjang paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Peran tersangka di kasus pertama yakni CRIZ, ADB dan AJ sebagai pengedar, sementara hasil pengembangan DIK, RID dan SUK, ketiga tersangka diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja jaringan Medan, ke Malang, Jakarta dan provinsi di Indonesia," katanya.
Imam mengatakan, dari 166,58 kilogram ganja yang telah diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000, serta dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/03/194632578/polisi-amankan-16658-kg-ganja-di-malang-6-orang-ditangkap