Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, penghentian dilakukan lantaran dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Dia menyampaikan, pihaknya telah berupaya meminta keterangan terduga pemberi dan penerima dugaan politik uang dengan pemanggilan beberapa kali.
Namun, mereka tidak ada yang hadir dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan upaya jemput paksa.
Kemudian, kasus dugaan politik uang tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
"Ketika kami layangkan panggilan, hari pertama tanggal 26 (November 2024) yang bersangkutan tidak datang, kewenangan kami klarifikasi tidak bisa upaya paksa."
"Tanggal 27 juga tidak hadir, tanggal 28 kami rapatkan, teman-teman kepolisian dan kejaksaan menyarankan tetap dilakukan pemanggilan, karena juga tidak ada yang hadir maka peristiwa hukum tidak terang, kami kesulitan," kata Mardiono, Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batu menemukan dugaan politik uang di Desa Beji pada 25 November 2024 atau saat masa tenang. Pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan oknum yang bagi-bagi amplop.
Pada saat ke lokasi tidak ditemukan kejadian politik uang secara langsung. Namun, Bawaslu Kota Batu mengamankan beberapa bukti dugaan politik uang.
"Ketika ke sana, prosesnya sudah tidak ada, tapi masyarakat memberi informasi itu loh pak yang bagi-bagi, akhirnya kami bersama kepolisian mendatangi yang terduga dan ditemukan tiga amplop, kemudian semacam bingkisan jilbab/kerudung dan stiker paslon," katanya.
Mardiono menyampaikan, penghentian dugaan pelanggaran politik uang karena adanya beberapa pertimbangan atau alasan hukum yang sebelumnya telah dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu.
Diantaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
Bawaslu Kota Batu mengaku kesulitan melengkapi kebenaran peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah.
Namun, karena terlapor tidak kooperatif atau tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 – 27 November 2024 menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas.
"Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan di mana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan."
"Kami juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu bersama pihak kepolisian mengamankan barang bukti dugaan praktik politik uang atau money politic di Kota Batu, Jawa Timur.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah dan gambar salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Batu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/11/2024).
Pihaknya belum bisa menyampaikan lokasi pengamanan barang bukti tersebut karena masih dalam proses verifikasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/03/184909778/bawaslu-kota-batu-kesulitan-temukan-peristiwa-hukum-dugaan-politik-uang-di