Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan memanggil 10 saksi untuk melengkapi keterangan empat warga yang sebelumnya telah diperiksa.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Hari ini kami jadwalkan memanggil saksi guna melengkapi keterangan atas kejadian praktik politik uang di Rejoso," ujar Arie Yunianto, Ketua Bawaslu Pasuruan, Jumat (29/11/2024).
Sepuluh saksi yang diundang Bawaslu Kabupaten Pasuruan terdiri dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam distribusi amplop, dua orang relawan, serta satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Tempat pemanggilan saksi dilakukan di sekretariat Panwascam Rejoso, agar saksi tidak terlalu jauh," tambahnya.
Pemeriksaan saksi akan dilakukan anggota Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal ini bertujuan agar Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menggali keterangan dari saksi.
Kasus praktik politik uang ini mencuat setelah satgas anti politik uang melakukan patroli di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/11/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tangan sejumlah pelaku yang membawa barang bukti berupa 289 amplop berisi uang pecahan Rp 20.000 dengan total mencapai Rp 5.780.000.
Setelah penangkapan, petugas mengembangkan kasus ini dan mengamankan empat warga.
Tiga di antaranya berperan sebagai relawan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih, sedangkan satu orang lainnya bertugas mengambil uang dari koordinator.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Gakkumdu, sebaran uang tersebut berasal dari tim relawan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah (Mudah).
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/29/143951178/bawaslu-kabupaten-pasuruan-lanjutkan-panggil-saksi-praktek-politik-uang