Mereka menyatakan tidak menggunakan hak pilihnya di hadapan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto usai pemeriksaan awal yang dilakukan anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan.
Pihaknya menawarkan kepada empat warga tersebut yakni HK, SO, RO dan SB itu untuk memberikan hak suaranya.
Namun mereka menyatakan tertulis dan bermaterai menolak menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.
"Mereka tidak bersedia memberikan hak pilihnya dengan membuat surat pernyataan yang bertanda tangan dan bermaterai," ujar, Rabu (27/11/2024).
Dia juga menjelaskan pemberian kesempatan untuk mencoblos di TPS tersebut untuk memenuhi hak mereka meskipun tengah menjalani pemeriksaan kasus tangkap tangan politik uang oleh anggota Gakkumdu.
"Selain mereka yang kami periksa untuk melengkapi keterangan, kami juga memanggil delapan orang lainnya yang diduga menerima amlop," katanya.
Untuk diketahui, mencuatnya praktek politik uang bermula saat satgas anti politik uang berpatroli di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/11/2024).
Di antara pelaku tertangkap tangan oleh petugas dengan membawa barang bukti berupa 289 amplop berisikan uang pecahan Rp 20.000. Jika ditotal jumlahnya berkisar Rp 5.780.000.
Kemudian, malam itu dikembangkan oleh petugas hingga mengamankan empat warga. Tiga diantaranya berperan sebagai relawan yang bertugas membagikan ke calon pemilih.
Sedangkan satu orang lainnya bertugas mengambil uang dari koordinator lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Gakkumdu, sebaran uang tersebut merupakan dari tim relawan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah (Mudah).
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/27/152012178/empat-warga-terduga-pelaku-politik-uang-menolak-coblos-dalam-pilkada