Ia menyampaikan aduan terkait adanya bagi-bagi uang di Desa Badung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Bahkan, bagi-bagi uang dilakukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mathur menjelaskan, warga yang diberi uang itu kebetulan adalah keluarga tim sukses pemenangan dirinya.
Saat diberi uang Rp 50.000, tim sukses Mathur itu diajak untuk mencoblos lawan politiknya.
"Yang diberi uang itu tim sukses saya. Makanya kami sita barang buktinya dan kami laporkan ke Bawaslu," ucap Mathur.
Mathur menambahkan, bagi-bagi uang juga terjadi di desa dan kecamatan lainnya. Namun, dirinya kesulitan untuk mendata satu per satu.
"Bagi-bagi uang ini massif karena terjadi di beberapa desa dan kecamatan. Terstruktur karena melibatkan penyelenggara di tingkat desa," imbuh mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini.
Menurut Mathur, bagi-bagi uang saat hari tenang merupakan pelanggaran Pemilu. Oleh sebab itu, dirinya mengajak rival politiknya agar bertarung secara baik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain, mengaku sudah mendapat laporan dari salah satu calon.
Yang dilaporkan, kejadiannya di Kecamatan Konang, Bangkalan, dengan terlapor penyelenggara di tingkat desa.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk menangani penyelenggara yang diduga terlibat money politic di detik-detik akhir masa tenang," ujar Mustain.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/27/021046078/cabup-bangkalan-laporkan-aksi-bagi-bagi-uang-ke-bawaslu