Uang tersebut untuk mengajak warga memilih salah satu pasangan calon. Uang tersebut dibagikan oleh anggota KPPS bernama Hosnan Anwari, di Dusun Somber, Desa Lancar pada Selasa pagi (26/11/2024).
Hosnan Anwari saat dikonfirmasi mengaku membagi-bagikan uang kepada warga masing-masing Rp 50.000 untuk mencoblos calon yang didukungnya.
Hosnan yang juga kepala dusun ini mengaku siap menanggung konsekuensi apapun atas perbuatannya.
"Tidak apa-apa meskipun misalnya dilaporkan, saya siap menanggung risikonya," kata Hosnan Anwari.
Hosnan mengaku setiap ada Pemilu sering melakukan hal yang sama. Namun, tidak pernah ada yang mempersoalkan.
"Sudah biasa bagi-bagi uang itu," imbuhnya.
Anggota PPS Desa Lancar, Kusdarwanto, heran dengan tindakan anggota KPPS tersebut.
"Kalau KPPS membagikan uang itu pelanggaran. Nanti akan kami koordinasi agar ada tindakan atas pelanggaran tersebut," kata Kusdarwanto.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Bararul Fawaid, menyarankan agar pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS tersebut dilaporkan ke Pengawas Desa.
Nanti kalau sudah dilaporkan, biar segera ditindaklanjuti.
"KPPS dan PPS itu wajib netral. Kalau ada yang bagi-bagi uang Paslon, itu pelanggaran serius. Statusnya sebagai anggota KPPS bisa dipecat," ungkap Fawaid.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/26/231345978/masa-tenang-pilkada-anggota-kpps-di-pamekasan-malah-bagi-bagi-uang