Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, sejak Januari hingga Oktober 2024 ada sebanyak 478 pengajuan cerai talak dan 1.490 pengajuan cerai gugat di Kota Malang.
Atau, total ada 1.968 pengajuan cerai. Dari jumlah tersebut, ada 361 cerai talak dan 1.142 cerai gugat yang diputus oleh PA Kota Malang.
Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan mengatakan, alasan pengajuan perceraian terjadi karena beberapa faktor.
Mulai dari persoalan ekonomi hingga salah satu pihak terlibat judi online dan konvensional.
"Didominasi karena faktor ekonomi, tapi ada hal-hal lain juga seperti judi dan meninggalkan salah satu pihak," kata Happy, Senin (25/11/2024).
Ia menyampaikan, perceraian karena judi ada sebanyak 7 kasus sejak Januari hingga Oktober 2024.
"Januari, Februari dan Maret itu masing-masing ada satu kasus, kemudian Juni ada dua kasus, Juli ada satu kasus dan September satu kasus," katanya.
Sementara itu, ribuan kasus perceraian pada tahun 2024, mayoritas dikarenakan faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
"Ada 509 kasus perceraian dikarenakan faktor ekonomi dan ada 720 kasus perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara kedua belah pihak," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/25/162149278/pengadilan-agama-kota-malang-terima-1968-pengajuan-cerai-sepanjang-2024