Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, surat tersebut dibagikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada pemilih selambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Lalu, bagaimana jika pemilih kehilangan surat pemberitahuan tersebut?
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Nia Sari mengatakan, pemilih yang kehilangan surat tersebut tetap bisa mengikuti perhelatan pesta demokrasi itu.
"Bisa tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Nia Sari kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Caranya, cukup dengan membawa serta identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP). Namun nantinya tercatat sebagai kejadian khusus.
"Nanti akan ditulis dalam kejadian khusus,” lanjutnya.
Begitu juga terhadap masyarakat yang tidak mendapatkan surat undangan tersebut, menurutnya tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP.
"Kalau tidak dapat undangan bisa bawa KTP ke TPS sesuai alamat KTP-nya," pungkas Nia.
Adapun jumlah warga Kota Kediri yang berhak mengikuti Pilkada tersebut, sesuai dengan data daftar pemilih tetap ( DPT) sebanyak 222.265 pemilih.
Mereka bisa menyalurkan suaranya melalui 405 TPS yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.
Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian mengatakan, perihal pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut sudah selesai dilakukan oleh para petugas KPPS.
"Surat undangan sudah semua (terdistribusi). Untuk logistik siap pendistribusian tanggal 26,” ujar Reza Cristian.
Pihaknya mengaku optimistis gelaran pilkada nanti berjalan lancar karena telah melangsungkan bimbingan teknis bagi para badan adhoc.
Selain itu juga, koordinasi antarstakeholder di tingkat kelurahan hingga kota, sudah matang.
"Alhamdulillah. Semua siap untuk pilkada 27 November 2024,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Kota Kediri 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon).
Paslon nomor urut 1 adalah Vinanda Prameswati-Qowimuddin Toha. Paslon dengan tagline MAPAN ini diusung koalisi besar partai politik yakni Golkar, Demokrat, PKB, PDIP, Gerindra, Hanura, serta PKS serta sejumlah partai non parlemen.
Paslon nomor urut 2 Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono (Fren). Paslon ini diusung oleh Partai PAN dan Nasdem.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/25/150316778/surat-undangan-mencoblos-pilkada-hilang-apa-yang-perlu-dilakukan