Salin Artikel

Surat Undangan Mencoblos Pilkada Hilang, Apa yang Perlu Dilakukan?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, surat tersebut dibagikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada pemilih selambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Lalu, bagaimana jika pemilih kehilangan surat pemberitahuan tersebut?

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Nia Sari mengatakan, pemilih yang kehilangan surat tersebut tetap bisa mengikuti perhelatan pesta demokrasi itu.

"Bisa tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Nia Sari kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Caranya, cukup dengan membawa serta identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP). Namun nantinya tercatat sebagai kejadian khusus.

"Nanti akan ditulis dalam kejadian khusus,” lanjutnya.

Begitu juga terhadap masyarakat yang tidak mendapatkan surat undangan tersebut, menurutnya tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP.

"Kalau tidak dapat undangan bisa bawa KTP ke TPS sesuai alamat KTP-nya," pungkas Nia.

Adapun jumlah warga Kota Kediri yang berhak mengikuti Pilkada tersebut, sesuai dengan data daftar pemilih tetap ( DPT) sebanyak 222.265 pemilih.

Mereka bisa menyalurkan suaranya melalui 405 TPS yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.

Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian mengatakan, perihal pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut sudah selesai dilakukan oleh para petugas KPPS.

"Surat undangan sudah semua (terdistribusi). Untuk logistik siap pendistribusian tanggal 26,” ujar Reza Cristian.

Pihaknya mengaku optimistis gelaran pilkada nanti berjalan lancar karena telah melangsungkan bimbingan teknis bagi para badan adhoc.

Selain itu juga, koordinasi antarstakeholder di tingkat kelurahan hingga kota, sudah matang.

"Alhamdulillah. Semua siap untuk pilkada 27 November 2024,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pilkada Kota Kediri 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon).

Paslon nomor urut 1 adalah Vinanda Prameswati-Qowimuddin Toha. Paslon dengan tagline MAPAN ini diusung koalisi besar partai politik yakni Golkar, Demokrat, PKB, PDIP, Gerindra, Hanura, serta PKS serta sejumlah partai non parlemen.

Paslon nomor urut 2 Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono (Fren). Paslon ini diusung oleh Partai PAN dan Nasdem.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/25/150316778/surat-undangan-mencoblos-pilkada-hilang-apa-yang-perlu-dilakukan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com