Salah satu banner tersebut bertuliskan 'Koruptor Masa Mau Nyalon Lagi? Masa Mau Milih Koruptor?? Masa Nyoblos Residivis??'.
Di banner tersebut juga terdapat tulisan Asosiasi Masyarakat Untuk Hak Asasi Manusia, yang diduga sebagai oknum bertanggung jawab adanya banner-banner tersebut.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, penertiban banner-banner tersebut berawal adanya aduan yang masuk soal dugaan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Pihaknya menyatakan bahwa banner-banner tersebut tidak memenuhi unsur-unsur APK.
Namun, adanya hal tersebut dinilai telah membuat keresahan di masyarakat maka Bawaslu bertindak untuk menertibkan.
"Kalau oknumnya siapa memang belum dapat. Tapi kan itu sudah membuat resah warga Kota Malang."
"Bukan hanya peserta pilkada, tapi warga Kota Malang. Keresahan-keresahan itu yang membuat Bawaslu juga akhirnya bertindak juga," ujar Hasbi, Senin (18/11/2024).
Sejauh ini, Hasbi belum bisa membeberkan detail data banner-banner yang ditertibkan atau diperkirakan masih sekitar puluhan. Namun, kegiatan itu sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Hampir merata. Tapi yang masuk di kami, masih laporan, bukan belum jumlahnya itu, baru di Kedungkandang, Blimbing, sama Lowokwaru," katanya.
Sejauh ini Bawaslu Kota Malang juga menindak tim kampanye dari salah satu paslon yang membagikan sembako di kawasan Dinoyo. Pihaknya juga telah menggali informasi tim kampanye tersebut.
"Oh, ya di Dinoyo beberapa waktu lalu itu bukan pembubaran. Kami langsung hentikan juga. Sebelum terjadi, akhirnya kami cegah juga agar tidak melakukan pembagian sembako," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/18/154212778/bawaslu-kota-malang-tertibkan-puluhan-banner-yang-diduga-sudutkan-satu