JEMBER, KOMPAS.com - Ali Abdurrahman, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sedang sibuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bimtek itu digelar untuk melatih petugas KPPS memahami tugasnya, mulai dari persiapan pencoblosan hingga penghitungan suara.
Sejak menjadi anggota PPK, pria yang akra disapa Ali itu harus bolak-balik dari rumahnya di Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, ke kantor KPU Jember dengan menempuh jarak sekitar 22 kilometer.
Selain itu, ia juga harus berkeliling ke sejumlah pelosok desa untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Jember dan Jawa Timur. Bahkan, ia berangkat pada pagi hari dan pulang saat malam.
Tak tanggung, ada 9 desa yang harus didatangi untuk memastikan kesiapan Pilkada 2024. Ali harus melewati jalan yang tak mudah karena berada di wilayah pegunungan.
Pekerjaan sebagai anggota PPK cukup rentan terjadi kecelakaan kerja. Sebab, kegiatan mereka cukup padat setiap harinya.
“Kegiatan kita sekarang Bimtek pada seluruh anggota KPPS,” kata Ali saaat ditemui Kompas.com pada Kamis (14/11/2024).
Ali mengaku bertugas sebagai PPK sejak dilantik pada Kamis (16/5/2024) lalu. Ia sudah mengikuti berbagai kegiatan untuk mensukseskan Pilkada.
“Setiap hari harus keliling untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan target,” ungkap dia.
Menurut Ali, tak mudah untuk terpilih menjadi anggota PPK. Sebab, selain memiliki kemampun di bidang kepemiluan, juga harus memiliki badan yang sehat.
Tubuh yang sehat menjadi syarat karena pekerjaan sebagai penyelenggara Pilkada cukup berat. Mulai dari proses pendataan pemilih, mempersiapkan logistik hingga proses penghitungan suara.
“Petugas seperti kita memang rentan mengalami kecelakaan kerja, karena tugasnya banyak dan cukup berat,” ucap dia.
Ia tak perlu khawatir lagi ada petugas di tingkat KPPS, PPS maupun anggota Linmas yang mengalami kecelakaan kerja.
Sebab, semua biaya pengobatan, bahkan santuan kematian sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sebelumnya sudah jadi peserta BPJS Ketenagakejaan sebagai guru, tapi kan itu mengover pekerjaan di bidang pendidikan, bukan di petugas Pilkada,” ucap dia.
KPU daftarkan 29.221 petugas adhoc
Komisioner KPU Jember Andi Wasis menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi para petugas ad hoc Pilkada Jember ketika mengalami kecelakaan kerja.
Ia mengaku, kerja sama antara KPU dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan KPU RI.
“Mereka sangat rawan mengalami kecelakaan, saat Pilpres 2024 saja, ada tujuh yang meninggal dunia dan tiga mengalami sakit,” ucap dia.
Dari tujuh orang yang meninggal itu, satu di antaranya karena terkena setrum listrik saat mendirikan tenda Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut dia, KPU sudah mengantisipasi keamanan petugas ad hoc dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya, syarat rekrutmen harus menyertakan surat keterangan sehat bebas gula darah, kolesterol dan darah tinggi.
“Badan ad hoc kita mulai dari PPK, PPS, KPPS dan Linmas kami daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap dia.
Dia merinci petugas ad hoc yang didaftarnya, di antaranya PPK sebanyak 155 orang, PPS 744 orang dan KPPS 28.322 orang.
Mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan, yakni sejak 7 November sampai Pilkada selesai. Namun, jika diperlukan penambahan waktu kepesertaan, maka akan ditambah lagi.
Andi Wasis menyebut, banyak manfaat dari mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, berdasarkan Pilpres 2024, petugas ad hoc yang sakit dan mengalami kecelakaan mendapatkan santunan.
“Jumlah klaim yang diberikan BPJS dibanding dengan jumlah iuran lebih besar,” papar dia.
Bahkan ada yang menerima santunan dan anak petugas yang meninggal dunia mendapatkan beasiswa dari tingkat SD hingga kuliah.
“Semua ditanggung, mulai dari kecelakaan ringan, sedang, berat hingga meninggal dunia,” terang dia.
Hal itu merupakan upaya negara menyediakan fasilitas jaminan sosial pada masyarakat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
Menurut dia, apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja saat bertugas, maka peserta berhak menerima manfaat perlindungan paripurna.
“Mulai dari berangkat dari rumah, melakukan kegiatan hingga kembali rumah, semua aktivitas itu kami lindungi,” ucap dia.
Dadang menambahkan, semua risiko kecelakaan kerja dalam bertugas sebagai penyelenggara, akan dijamin. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, lanjut dia, bila dalam masa pemulihan atau tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan mendapatkan santunan.
“Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan,” jelas dia.
Dadang mencontohkan petugas ad hoc Pilpres yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan dan beasiswa pada anak yang ditinggalkan.
Selain itu, peserta yang meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja, mendapat bantuan beasiswa bagi anak jika kepesertaannya sudah 3 tahun atau lebih.
"Petugas ad hoc Pilpres yang meninggal karena kecelakaan kerja dulu, mendapatkan santunan dan anaknya mendapatkan beasiswa," kata Dadang.
“Dia mendapatkan santuan karena kematian dan dua anaknya mendapatkan beasiswa hingga kuliah,” ucap dia.
Beasiswa yang diberikan menyesuiakan dengan jenjang pendidikan. Jika sudah kuliah, maka mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta setiap tahun dan masuk ke rekening ahli waris.
Dadang mengaku akan terus berupaya agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan petugas ad hoc Pilkada itu bisa diteruskan meskipun masa kerjanya sudah selesai.
“Mereka bisa meneruskan kepesertaannya, iuran hanya Rp 16.400 setiap bulan,” tutur dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/14/220546578/tak-perlu-cemas-petugas-ad-hoc-pilkada-jember-dilindungi-bpjs