"Tersangka MW diterbangkan ke Jakarta atas perintah Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan kasus suap perkara Ronald Tannur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
MW diterbangkan pukul 08.00 WIB dengan menggunakan maskapai Citilink nomor penerbangan QG 177.
"Sesuai dengan prosedur, tersangka MW dikawal tim petugas keamanan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka sejak 4 November 2024 lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur, dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia menyebut bahwa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Dalam kasus tersebut, ada 4 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, LS (Lisa Rachmat) selaku pengacara Ronald Tannur, dan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat Kejagung sebagai perantara.
Lalu HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) sebagai majelis hakim yang menerima suap.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/14/105850278/jalani-pemeriksaan-kasus-suap-ibu-ronald-tannur-diterbangkan-ke-jakarta