Penangkapan ini dilakukan setelah tim Reserse Kriminal Polsek Karanggeneng mengungkap kasus perjudian online jenis togel di wilayah tersebut, di mana MZ diduga berperan sebagai pengepul, Sabtu (9/11/2024) kemarin.
"Pada Sabtu, sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama anggota sedang melakukan patroli 'kring serse' di wilayah Desa Guci."
Demikian ujar Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kepada awak media, Minggu (10/11/2024).
Hamzaid menjelaskan, tim Reskrim Polsek Karanggeneng menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga berperan sebagai pengepul judi online jenis togel.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Seorang petugas kemudian diutus untuk berpura-pura membeli nomor togel kepada MZ dan dilayani.
Akhirnya, MZ ditangkap dan mengakui perbuatannya, yaitu menerima titipan nomor togel yang mengikuti dua putaran permainan setiap harinya, yakni togel Sydney pada siang hari dan togel Hongkong pada malam hari.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, satu unit ponsel berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 60.000, yang diduga hasil dari transaksi perjudian togel," kata Hamzaid.
Hamzaid menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Karanggeneng.
Penahanan ini dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut serta proses hukum yang akan dihadapi.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tutup Hamzaid.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/10/175239278/pengepul-togel-online-ditangkap-di-lamongan-simak-kronologinya