Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna menyatakan, temuan tersebut terjadi saat petugas melakukan sortir dan pelipatan surat suara.
"Jumlah surat suara yang rusak tidak banyak, hanya puluhan. Ada yang rusak dan ada yang sobek. Dengan demikian, surat suara tersebut dianggap tidak layak," ujar Gaguk melalui pesan singkat pada Senin (4/11/2024) pagi.
Gaguk menambahkan, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024 telah selesai beberapa hari yang lalu.
Selain surat suara yang rusak dan robek, KPU Ponorogo juga menemukan bahwa cetakan surat suara tidak simetris.
"Mayoritas pemotongan tidak simetris. Tidak simetris hingga akhirnya tidak bisa dipakai," imbuh dia.
Terkait kerusakan puluhan surat suara tersebut, KPU Ponorogo telah melaporkan masalah ini ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pencetakan ulang.
Saat ini, KPU Kabupaten Ponorogo telah menerima 784.198 lembar surat suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024.
Jumlah tersebut sudah termasuk 2,5 persen cadangan dan 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang.
"Sudah kami laporkan ke KPU Provinsi Jatim untuk dilakukan pencetakan ulang. Kita tunggu informasi selanjutnya," tutup Gaguk.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/04/114909078/pilkada-2024-kpu-ponorogo-temukan-puluhan-surat-suara-rusak