Mereka menuntut KPU memaksimalkan anggaran Pilkada Kota Pasuruan terkait sosialisasi aturan keabsahan pasangan calon tunggal.
"Kami datang ingin menyampaikan bahwa anggaran KPU itu miliaran rupiah. Meski ada hanya paslon tunggal harusnya KPU juga mensosialisikan memilih kotak kosong itu bagian yang dibenarkan."
"Pilkada itu bukan hanya milik paslon," ujar koordinator forum, Ayi Suhaya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan munculnya paslon tunggal di Kota Pasuruan di Pilkada 2024 ini membawa dampak kurang baik terhadap kemajuan berdemokrasi.
Salah satunya akan memunculkan sikap apatis pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pasuruan karena KPU hanya mensosialisikan paslon saja, bukan kotak kosong.
"Sampai saat ini warga masih bingung antara golput sama pilih kotak kosong. Harusnya KPU hadir di tengah masyarakat memilih kotak kosong itu juga sah. Jangan-jangan KPU juga menjadi tim pemenangan paslon," ungkapnya.
Selain soal keabsahan kotak kosong, FPD menilai KPU kurang mensosialisikan pelaksanaan pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024.
Terbukti, masih banyak warga yang belum mengetahui kapan pelaksanaan pemungutan suara.
"Selain warga yang belum mengetahui pelaksaan hari pemungutan, KPU juga seolah menjadi media pemenangan paslon tunggal karena banyak alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) milik paslon yang dipasang," ungkapnya.
Menjawab protes FPD, Ketua KPU Kota Pasuruan mengelak bahwa pihaknya tidak maksimal mensosialisasi pilkada Kota Pasuruan. Selama sosialisasi, KPU mengundang forum-forum warga hingga ke tingkat RT.
"Kami (KPU Kota Pasuruan) bersama PPK dan PPS dalam setiap acara selalu menyampaikan bahwa Pilkada digelar pada 27 November 2024 nanti. Hal itu kami sampaikan sampai ke tingkat RT," ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin.
Sedangkan berkaitan dengan APK paslon tunggal, dia menegaskan sesuai regulasi KPU hanya memfasilitasi pasangan calon saja, bukan kotak kosong.
Paslon berhak mendapatkan jatah bahan kampanye, APK (baleho, banner dan umbul-umbul) serta iklan kampanye.
"Jadi intinya KPU tidak ada kewajiban memfasilitasi kotak kosong pada masa kampanye. Hanya pada surat suara kami memfasilitasinya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Kota Pasuruan 2024 ini hanya diikuti satu pasangan calon yakni Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi dengan nomor urut 1.
Mereka akan ditantang kotak kosong yang mendapat undian nomor urut 2.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/28/144753378/barisan-pendukung-kotak-kosong-kritisi-kpu-kota-pasuruan