SRN diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) terkait segel tanah sebagai syarat untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardinata menjelaskan, SRN menggerakkan perangkat desa untuk mengumumkan bahwa akan ada program PTSL di Desa Sawoo pada tahun 2021-2022.
“Warga yang ingin ikut program PTSL harus membuat segel tanah. Padahal tidak ada syarat tersebut dari BPN, dan pada tahun 2021-2022 belum ada program PTSL masuk ke Desa Sawoo,” ujar dia melalui pesan singkat, Jumat (25/10/2024).
Akibat perbuatan SRN, warga diduga mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada jumlah bidang tanah yang akan disertifikatkan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Ponorogo mengaku belum dapat menentukan besaran kerugian yang dialami warga akibat pembelian segel tanah.
“Kisaran kerugian per orang berbeda-beda tergantung banyaknya segel tanah yang diajukan. Ada yang hanya rugi ratusan ribu, tetapi ada yang sampai jutaan rupiah,” imbuh Yan Ardinata.
SRN telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024 dan dilakukan penahanan pada Rabu (23/10/2024) kemarin.
Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.
"Sudah resmi kami tahan dan limpahkan ke rutan Ponorogo, selama 20 hari ke depan," ucap dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menahan tiga orang, di mana dua di antaranya merupakan perangkat desa Sawoo berinisial SJD dan SYT.
Sementara itu, lima tersangka lainnya masih dalam tahap wajib lapor. "Yang resmi ditahan ada tiga orang, dan tidak menutup kemungkinan jumlah yang akan ditahan akan bertambah."
"Kami masih terus bekerja," kata dia.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta-Rp1 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/25/220220278/kejaksaan-ponorogo-ungkap-pungli-segel-tanah-ptsl-oleh-mantan-kades