Sejak Agustus 2024, imigrasi telah mengeluarkan cekal untuk Ronald Tannur. Sehingga Ronald Tannur tidak dapat bepergian ke luar negeri.
"Imigrasi sudah mengeluarkan cekal untuk Ronald Tannur, jadi kami tidak akan kesulitan mencari posisinya. Cekal berlaku 6 bulan sejak dikeluarkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Keberadaan Ronald Tannur dianggap penting untuk mempermudah eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atasnya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Untuk posisi saat ini kami belum mengetahui. Tentunya kami sudah punya data alamat Ronald Tannur," jelas Mia Amiati.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengadilan tingkat pertama.
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/24/170316878/jaksa-tak-khawatir-soal-keberadaan-ronald-tannur-ini-alasannya