SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang kakek di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial JU (54), diduga mencabuli siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban yang masih berusia 13tahun mengalami trauma dan tak mau pergi ke sekolah.
"Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).
Widiarti menjelaskan, kasus pencabulan itu terbongkar saat guru korban, yakni ZA, melihat perubahan perilaku korban pada Kamis (19/10/2024).
Saat itu, ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
Kepada gurunya, korban mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orangtua kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung menyelidiki kasus itu dan menangkap JU di rumahnya di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Senin (21/10/2024).
Saat diinterogasi, JU yang juga berstatus tukang cukur mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.
Sebagai barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/23/105813878/kakek-tukang-cukur-di-sumenep-cabuli-siswi-smp-berusia-13-tahun