SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar netralitas karena membuat dan mengunggah konten video yang berisi ajakan untuk memilik paslon tertentu pada Pilkada Situbondo 2024.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo Zakkiudin membenarkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan terhadap salah satu kepala desa. Dugaan pelanggaran itu sudah cukup bukti dan menunggu pelimpahan ke pihak kepolisian.
Kepala desa yang dimaksud dalam perkara ini adalah Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, berinisial ZA.
"Ada sebelas laporan dugaan pelanggaran pemilu, namun yang teregister ada tiga dan dua laporan teregister tidak cukup bukti, hanya satu laporan teregister dan sekarang dilanjutkan," kata Zakkiudin, Rabu (23/10/2024).
Zakkiudin mengatakan, laporan dugaan pelanggaran netralitas yang sedang ditindaklanjuti itu adalah laporan terhadap kepala desa Buduan dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab/16.34/X/2024.
Pihaknya sudah menemukan bukti unsur pidana dalam pelanggaran itu. Perkara itu belum dilimpahkan ke Polres Situbondo karena menunggu persetujuan pimpinan Bawaslu Situbondo lainnya.
"Satu laporan sudah cukup bukti namun proses tahapan belum dilimpahkan ke kepolisian dan masih di ranah Bawaslu Situbondo untuk menunggu persetujuan pimpinan setelah itu di-pleno-kan," katanya.
Kepala desa itu diduga membuat video pendek dan menyebarkannya ke akun media sosial. Video pendek itu berisi ajakan untuk memilih paslon tertentu pada Pilkada Situbondo 2024.
Kepala desa itu diduga melanggar Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda Rp 600.000.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/23/091740878/kepala-desa-di-situbondo-diduga-langgar-netralitas-pilkada