Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro oleh kuasa hukum dan perwakilan tim pemenangan Paslon nomor urut 1, Selasa (22/10/2024).
Ketua tim pemenangan Paslon nomor urut 1, Hasan Abrori, menyatakan KPU Bojonegoro telah mengabaikan aturan penyelenggaraan debat publik, yang berujung pada keributan.
"Seharusnya debat publik dilaksanakan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh," ungkap Hasan Abrori saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Hasan menjelaskan, permasalahan ini berawal dari perubahan mekanisme debat publik yang ditetapkan oleh KPU Bojonegoro.
KPU Bojonegoro hanya melibatkan calon wakil bupati tanpa didampingi oleh pasangannya masing-masing.
Tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik, tim pemenangan telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Bojonegoro untuk meminta koordinasi ulang terkait mekanisme debat.
Namun, beberapa kali rapat yang digelar antara KPU dan perwakilan tim Paslon nomor urut 1 serta Paslon nomor urut 2 berakhir tanpa kesepakatan.
"Kami melihat kejanggalan saat memahami materi dari KPU yang hanya disediakan satu kursi saat debat," tambah dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid menyatakan, pihaknya akan memeriksa dan mengkaji aduan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 1.
"Kami akan kaji bersama komisioner lainnya untuk detail dari sisi administratif, selanjutnya akan mengevaluasi laporan ini secara menyeluruh," kata Muchid.
Menurut dia, aduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat publik, khususnya terkait format debat yang hanya melibatkan calon wakil bupati.
Bawaslu akan memerlukan waktu untuk memeriksa bukti dan bahan aduan, serta memastikan semua informasi dan bukti yang ada sudah lengkap dan valid.
"Kami akan menindaklanjuti dengan kajian mendalam sebelum memberikan tanggapan resmi," tutup dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/22/210321578/debat-cuma-calon-wakil-bupati-kpu-bojonegoro-dilaporkan-ke-bawaslu