Narapidana yang dibebaskan berinisial SF, PS, HM, DK, PG, dan MR, yang masing-masing dijerat dengan Pasal 480 dan 372 KUHP serta Pasal 363 KUHP.
"Enam narapidana resmi dibebaskan dengan berbagai mekanisme pembebasan yang diatur oleh hukum," kata Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, saat dikonfirmasi pada Senin (21/10/2024).
Sugeng menjelaskan bahwa tiga narapidana dibebaskan karena telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), dua lainnya melalui Cuti Bersyarat (CB), dan satu orang telah menyelesaikan masa pidana.
"Tiga narapidana yang memperoleh PB telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur," tambahnya.
"Yaitu dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat," lanjut Sugeng.
Sugeng juga menyebutkan bahwa ketiga narapidana yang mendapatkan PB dinyatakan berperilaku baik selama proses penahanan dan mengikuti program binaan.
Sementara itu, dua narapidana yang mendapatkan CB telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa pembebasan ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan Lapas, mengingat jumlah narapidana sudah melebihi kapasitas ruangan.
"Overkapasitas menjadi tantangan besar bagi kami. Oleh karena itu, upaya untuk membebaskan narapidana yang sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat terus dilakukan," jelasnya.
Sugeng berharap keenam narapidana yang dibebaskan dapat diterima kembali oleh masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/21/190821378/bebaskan-6-napi-yang-memenuhi-syarat-kalapas-sidoarjo-upaya-atasi-over