Akibatnya, korban memgalami luka bacok di bagian kepala. Sedangkan aparat kepolisian masih mendalami motif pelaku, yang kini diamankan di Polres Pasuruan Kota.
"Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut. Kenapa pelaku tega membacok temannya sendiri," kata Aipda. Junaidi, Kasie Humas Polres Pasuruan Kota, Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, pelaku MS (27) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan korban, MA (36), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Junaidi menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban pesta miras bersama empat kawan lainnya di area pelabuhan, Rabu dinihari (16/10/2024).
Usai pesta miras mereka melanjutkan kegiatan dengan nongkrong dan ngobrol di depan PT. Blue Star Anugerah, Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan.
"Tidak diketahui penyebabnya, pelaku dan korban mendadak bertengkar dan berujung pelaku menyerang korban dengan sebilah pedang, padahal sebelumnya teman lainnya sudah melerai," ungkap Junaidi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebilah pedang yang dipakai untuk melukai korban diambil dari motornya.
Usai melukai korban, pelaku rupanya tidak tega. Saat korban tersungkur penuh darah, dia ikut membawanya ke RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Korban mengalami luka sobek di kepala dengan panjang sayatan 15 centimeter. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," sebut Junaidi.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/16/164826978/usai-pesta-miras-seorang-pemuda-di-pasuruan-tega-bacok-kepala-teman