Setiap pasangan calon menerima APK yang terdiri dari 410 spanduk, 5 baliho, dan 210 umbul-umbul.
Selain itu, mereka juga mendapatkan BK yang mencakup selebaran, brosur, dan pamflet sebanyak 50.000 eksemplar, serta poster sebanyak 15.000 lembar.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lumajang, Amin Sobari, menjelaskan bahwa KPU akan memfasilitasi pemasangan, pemeliharaan, dan pembersihan APK selama masa tenang.
"Jika di suatu titik terdapat APK paslon nomor urut 1, maka sebelahnya harus ada APK paslon nomor urut 2," kata Amin di Kantor KPU Lumajang, Selasa (15/10/2024).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Lumajang, Halim Bahriz, menambahkan bahwa setiap pasangan calon diperbolehkan menambah APK maupun BK secara mandiri.
Namun, penambahan tersebut dibatasi dan diatur. Untuk APK, penambahan dibatasi hingga 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU, sedangkan untuk BK, penambahan dibatasi hingga 100 persen.
Meski diperbolehkan untuk menambah, Halim menegaskan bahwa pemasangan APK tambahan akan menjadi tanggung jawab masing-masing tim pemenangan pasangan calon.
"Boleh menambah asalkan desainnya sama. Untuk penambahan APK ini bisa mencapai 200 persen, kalau BK maksimal 100 persen. Pemasangannya kalau misalkan nambah ya menjadi kewajiban pasangan calon sendiri, ongkosnya mereka sendiri," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/15/145954178/pilkada-lumajang-kpu-serahkan-ratusan-ribu-apk-dan-bahan-kampanye-untuk