Salin Artikel

Kejari Gresik Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah UMKM

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menahan dua tersangka baru kasus korupsi dana hibah UMKM di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka itu adalah Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro di Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin (14/10/2024) sore.

"Tersangka JP (Joko Pristiwanto) selaku PPBJ, berperan melakukan pembelian dan pemesanan barang sebagaimana yang tertera dalam DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran)," kata Kepala Kejari Gresik Nana Riana kepada awak media saat rilis ungkap kasus, Senin.

"Akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima down grade. Sehingga terdapat selisih harga dan nilai, yang itu menjadi kerugian negara," ucap Nana.

Sementara tersangka Fransiska dalam kasus ini ditengarai menyetujui dan juga melakukan pencairan barang pesanan bersama dengan terpidana lain, yakni mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menjelaskan, baik Joko maupun Fransiska mengetahui bahwa yang dilakukan itu telah merugikan keuangan negara.

"Ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka, yang itu merugikan keuangan negara," kata Alifin.

Alifin menambahkan, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, PN Tipikor di Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang dari pihak swasta.

Fardah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Ryan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Baik Fardah maupun Ryan, didakwa menyalahgunakan anggaran hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah. Namun hanya direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/14/224834078/kejari-gresik-tahan-2-tersangka-baru-kasus-korupsi-dana-hibah-umkm

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com