GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menahan dua tersangka baru kasus korupsi dana hibah UMKM di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro di Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin (14/10/2024) sore.
"Tersangka JP (Joko Pristiwanto) selaku PPBJ, berperan melakukan pembelian dan pemesanan barang sebagaimana yang tertera dalam DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran)," kata Kepala Kejari Gresik Nana Riana kepada awak media saat rilis ungkap kasus, Senin.
"Akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima down grade. Sehingga terdapat selisih harga dan nilai, yang itu menjadi kerugian negara," ucap Nana.
Sementara tersangka Fransiska dalam kasus ini ditengarai menyetujui dan juga melakukan pencairan barang pesanan bersama dengan terpidana lain, yakni mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menjelaskan, baik Joko maupun Fransiska mengetahui bahwa yang dilakukan itu telah merugikan keuangan negara.
"Ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka, yang itu merugikan keuangan negara," kata Alifin.
Alifin menambahkan, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, PN Tipikor di Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang dari pihak swasta.
Fardah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Ryan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Baik Fardah maupun Ryan, didakwa menyalahgunakan anggaran hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah. Namun hanya direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/14/224834078/kejari-gresik-tahan-2-tersangka-baru-kasus-korupsi-dana-hibah-umkm