Miras tersebut diamankan dari seorang sopir jasa kirim asal Bali, yang diduga akan dijual di area Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
"Polisi awalnya melakukan patroli rutin. Namun, saat ditanya jawab sopir mencurigakan, akhirnya diputuskan untuk memeriksa dan ternyata berisikan miras."
Demikian penjelasan Kompol Muljono, Kepala Polsek Purworejo, Kota Pasuruan, Rabu (9/10/2024).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, aparat kepolisian menggiring truk bernomor polisi K 8802 OA yang dikemudikan oleh S (47) asal Grobogan, Jawa Tengah.
Penangkapan terjadi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, di mana truk tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan.
"Dari pengakuan sopir, ribuan botol miras jenis arak ini memang diproduksi di Bali dan akan dipasarkan di area Pasuruan, Gresik, dan Sidoarjo, Jawa Timur," tambah Muljono.
Setelah diperiksa, ribuan botol yang dikemas dalam kardus dan kantong itu diperkirakan mengandung alkohol dengan kadar tinggi, yang berbahaya jika dikonsumsi.
Miras tersebut juga tidak disertai dengan nama produsen maupun tanggal kadaluwarsa.
Selain jenis arak, polisi juga menemukan miras kemasan kaleng jenis Soju merek Somaek.
Untuk mengembangkan kasus ini, polisi masih menahan sopir dan truk pengangkut miras.
Pihak kepolisian menduga masih ada jasa layanan pengiriman miras ilegal lainnya yang biasa melintas di wilayah Kota Pasuruan.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/09/190853978/ribuan-botol-miras-ilegal-asal-bali-disita-dari-sebuah-truk-di-pasuruan