JA diamankan polisi di rumahnya pada Sabtu (5/10/2024) setelah menerima laporan dari istri dan tetangga pelaku.
Perbuatan bejat JA terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.
Kanit PPA Polres Lumajang, Iptu Irdani Isma mengatakan, pencabulan yang dilakukan JA terjadi berulang kali dan telah berlangsung beberapa bulan.
Korban yang merasa ketakutan dan tidak berdaya akhirnya memilih menceritakan penderitaannya kepada orang lain.
Kepada polisi, JA mengaku mencabuli anak tirinya saat sang istri sedang bekerja di luar rumah.
"Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya bekerja untuk melancarkan aksinya. Korban yang masih anak-anak jadi tidak bisa melawan dan hanya bisa pasrah," ujar Irdani, Selasa (8/10/2024).
Menurut Irdani, motif JA tega mencabuli anak tirinya lantaran kebutuhan biologisnya tidak dipenuhi oleh sang istri.
Kondisi istrinya yang baru saja sembuh dari sakit yang berbulan-bulan diderita juga menjadi alasan tambahan bagi pelaku menyalurkan nafsu bejatnya kepada anak tiri.
"Alasannya pelaku nekat melakukan perbuatan bejatnya karena lama tidak mendapatkan jatah dari istrinya, karena istrinya dalam kondisi sakit," ungkap Irdani.
Kini JA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah mengamankan pelaku dan kasus pencabulan anak di bawah umur ini masih terus didalami.
Irdani mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di sekitarnya.
“Orang tua harus lebih sering memantau keseharian dan kebiasaan anak. Dengan begitu, anak akan merasa nyaman menceritakan segala sesuatu kepada orang tua, termasuk jika mereka mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan,” ujar Irdani.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/08/170104878/tak-dilayani-istri-ayah-di-lumajang-cabuli-anak-tiri-berulang-kali