Diketahui Agung nekat menusuk MW (26) usai melihatnya berboncengan dengan sang istri.
Kuasa hukum tersangka, Mohammad Syahid mengatakan Agung sempat mengajak korban, MW (26), warga Kwangsan, Sedati, untuk berbincang di rumahnya.
Sebab, istrinya, PL telah dibonceng korban ketika pulang, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kejadian penusukan terjadi setelah upaya perdamaian dilakukan," ungkap Syahid saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024).
"Namun, dalam proses tersebut, korban justru menunjukkan sikap yang provokatif dengan mendelik (melotot dan memancing emosi pelaku," tambahnya.
Selain itu, kata Syahid, korban juga sempat dibawa ke Puskesmas Sedati, agar segera mendapatkan penanganan. Kemudian, pria tersebut dirujuk untuk ditangani di RSUD Sidoarjo.
"Setelah itu, pihak puskesmas justru merujuk korban ke RSUD Sdioarjo, bukan ke rumah sakit terdekat. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam penanganan korban," ujarnya.
Syahid menyebut, provokasi dan penanganan korban tersebut merupakan peristiwa yang sebenarnya. Dia juga berharap, agar aparat kepolisian menangani proses hukum klien dengan baik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja membernarkan, pelaku sempat menanyakan identitas korban ketika mengetahui telah membonceng istrinya.
"Tersangka bertanya kepada korban terkait identitas namun tidak dijawab. Justru menanyakan balik identitas tersangka. Tersangka menjelaskan dirinya suami dari orang yang korban bonceng," kata Agus.
Mengetahui hal itu, korban sempat melarikan diri akan tetapi langsung dikerubungi oleh masyarakat setempat. Namun, tersangka menjelaskan bahwa perkara tersebut masalah keluarganya.
"Setibanya di rumah kos (tersangka) terjadi perundingan, dan terjadi kesepakatan untuk meluruskan permasalahan di rumah korban," jelasnya.
Kemudian, tersangka mengambil kunci sepeda motor yang ada di lemarinya. Selain itu, dia juga membawa senjata tajam dan menyimpanya dibalik bajunya, dengan alasan untuk berjaga-jaga.
"Sewaktu tersangka hendak mengeluarkan motor dari parkiran motor yang berada di dalam rumah kos, melihat korban memelototi tersangka," ucapnya.
Melihat itu, tersangka pun terpancing emosinya hingga berniat menyerangnya. Akan tetapi, korban melarikan diri hingga ke arah belakang warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Selanjutnya tersangka mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban, menikam bagian punggung korban, kemudian peristiwa tersebut dilerai oleh Y, kakak tersangka," ucapnya.
"Korban sempat melarikan diri ke arah barat dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah," tambahnya.
Agus mengungkapkan, korban akhirnya langsung dibawa ke Puskesmas Sedati. Akan tetapi, pria tersebut meninggal dunia ketika hendak dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
"Untuk kepentingan penyidikan mayat korban akan di lakukan Otopsi di RS Pusdik Sabhara Bhayangkara Porong. Hasil Visum Et Repertum ditemukan luka robek pada punggung sebelah kanan dan luka robek pada perut bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutupnya.
Atas tindakanya tersebut, tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan terjadi di warung kopi di Jalan Cendrawasih, Dusun Kepuh, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Diduga penusukan tersebut terjadi karena pelaku cemburu dengan korban yang membonceng pulang istrinya.
Mengenai hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja membenarkanya. Saat ini, jenazah korban telah diautopsi di Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong.
"Ada dua luka tusukan. Yaitu di bagian dada dan punggung korban," kata Agus, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/07/082129878/kasus-penusukan-di-warung-kopi-sidoarjo-pelaku-mengaku-diprovokasi-korban